fin.co.id - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025, yang berlaku sejak 3 Januari 2025.
Aturan ini memperkenalkan perubahan besar dalam sistem administrasi Wajib Pajak, termasuk penyesuaian penerbitan Faktur Pajak dan pengaturan pengembalian kelebihan pajak.
Kebijakan ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha terkait pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Dalam pernyataannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan respons terhadap masukan dari masyarakat dan dunia usaha.
"Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024," jelas Dwi, dikutip Minggu, 5 Januari 2025.
Salah satu perubahan utama adalah penurunan tarif PPN dari 12 persen menjadi 11 persen, yang mempengaruhi cara pelaku usaha mengeluarkan Faktur Pajak.
Jika PPN telanjur dipungut dengan tarif 12 persen, DJP memberikan dua opsi: pengembalian kelebihan pajak atau penggantian Faktur Pajak oleh penjual.
Baca Juga
Untuk memastikan kelancaran implementasi perubahan ini, DJP memberi masa transisi tiga bulan, dimulai pada 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Selama periode ini, pelaku usaha diizinkan untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka tanpa khawatir akan dikenakan sanksi.
Dengan adanya kebijakan ini, pelaku usaha diharapkan bisa lebih mudah beradaptasi dengan ketentuan baru, dan mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam penerbitan Faktur Pajak.(Bianca/DSW)