Revisi Undang-undang
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden
Jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.