fin.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ditargetkan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada akhir September. Karena, saat ini RUU masih dalam penggodokan tahap rapat tim perumus dan sinkronisasi.
"Maksimal tanggal 30 September. Karena tanggal 1 (Oktober)-nya sudah periode yang baru," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2024.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendorong RUU itu segera rampung dan disahkan pada Kamis pekan ini. Namun, kata dia, jika tidak keburu, RUU akan disahkan pada akhir September.
"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu. Kalau enggak keburu, ya paripurna minggu depan," katanya.
Baca Juga
- Silmy Karim: Lapor Gayeng, Sinergi Imigrasi se-Jawa Tengah Layani 2024 Pemohon Paspor
- Tanah Tersebar di Sejumlah Kota, Harta Ketua MPR Ahmad Muzani Rp59 Miliar
Sekadar diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Adapun perwakilan pemerintah yang ikut dalam rapat ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas, Menkumham Supratman Andi Agtas, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pemerintah telah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara yang terdiri dari atas 30 DIM di antaranya 23 DIM tetap, 4 DIM Dengan perubahan substansi dan 3 DIM perubahan redaksional.
(Ani)
Baca Juga
- Romo Benny Meninggal Dunia saat Menjalankan Tugas Kedinasan di Pontianak, BPIP Akui Kehilangan
- Jokowi: Terima Kasih Prabowo yang Telah Meningkatkan Kekuatan Pertahanan Indonesia
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq