DPR Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

fin.co.id - 22/08/2024, 11:13 WIB

DPR Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

fin.co.id- DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada

Penundaan Paripurna ini karena sidang hanya dihadiri oleh 86 orang. Sehingga tak memenuhi kuota forum (kuorum).

Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sufmi Dasco mengatakan sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib yang berlaku. Salah satunya peserta harus memenuhi kuorum. 

"Sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi uu pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata , Kamis, 22 Agustus 2024.

"Di fraksi Gerindra (hadir) ada 10. Jadi hadir fisik ini ada 86 orang tadi kalau engga salah," lanjutnya.

Meski demikian, Dasco mengaku belum mengetahui kapan paripurna itu akan kembali dilangsungkan.

"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadaka rapim dan bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," ungkapnya. (*) 

Afdal Namakule
Penulis