News

Godok Usulan Jumlah Kementerian, Baleg DPR Sebut Disesuaikan Kebutuhan Presiden

fin.co.id - 14/05/2024, 19:00 WIB

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

FIN.CO.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menggodok terkait usulan perubahan jumlah kementerian dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. RUU itu pun mulai dikaji karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Ini yang agak ramai belakangan, seolah-olah di Baleg sudah diputuskan padahal masih mau mendengarkan kajian dari tim ahli," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA:

Adapun RUU tentang Kementerian Negara itu dikaji salah satunya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Dalam putusan-nya MK menyatakan, Pasal 10 dalam UU tersebut mengenai pengangkatan wakil menteri yang bertentangan dengan UUD 1945.

Tim ahli juga menyampaikan muatan materi usulan agar Pasal 10 tersebut dihapus guna mengikuti ketentuan MK. Namun, tim ahli juga memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri direvisi.

Dalam materi muatannya, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Saat ini Pasal 15 tersebut menyatakan jumlah kementerian paling banyak sebesar 34 kementerian.

Menurud Baidowi, efektivitas penyelenggaraan pemerintah itu pun bisa menjadi kunci dalam penentuan jumlah kementerian oleh presiden. Sehingga menurutnya, jumlah kementerian bisa menjadi berkurang.

"Jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi menterinya hanya 10, jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34," katanya.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menilai, putusan MK itu tidak membatasi DPR untuk hanya membahas satu pasal terkait saja. Sehingga selain membahas Pasal 10, menurutnya DPR juga bisa membahas revisi pasal lainnya.

Terkait isi materi revisi-nya, menurut dia, bakal diperdebatkan di tingkat panitia kerja (panja) berdasarkan kajian akademik.

"Karena ini tidak masuk dalam program legislasi nasional, maka kita golongkan untuk masuk ke dalam (RUU) kumulatif terbuka yang setiap saat kita bahas, dan ini bukan pertama kalinya," katanya.

BACA JUGA:

Mihardi
Penulis
-->