Polres Lebak Ciduk 3 Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Lebak Ciduk 3 Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi - Narkoba Ekstasi--

Tiga pelaku tersebut, akan terancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.


Barang bukti Narkotika yang diamankan polisi--PMJ

(BACA JUGA:Anggota Kodim Ditemukan Tewas di Perkebunan, Tubuhnya Penuh Luka Senjata Tajam)

(BACA JUGA:Berebut Cowo, Wanita 16 Tahun Dikeroyok 10 Orang)

 

 

 

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: