Polres Lebak Ciduk 3 Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi - Narkoba Ekstasi--
Tiga pelaku tersebut, akan terancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti Narkotika yang diamankan polisi--PMJ
(BACA JUGA:Anggota Kodim Ditemukan Tewas di Perkebunan, Tubuhnya Penuh Luka Senjata Tajam)
(BACA JUGA:Berebut Cowo, Wanita 16 Tahun Dikeroyok 10 Orang)
Sumber: