Polisi Beberkan Kronologi Tindak Pidana Pencabulan di Bawah Umur di Lebak

Polisi Beberkan Kronologi Tindak Pidana Pencabulan di Bawah Umur di Lebak

Ilustrasi rudapaksa--PMJ

Dan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di garasi PT Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (02/06) sekira pukul 19.00 WIB," beber Indik panjang lebar.

Lanjutnya, pelaku pencabulan akan terancam 15 tahun penjara atas kasus pencabulan.

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU  RI Nomor 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara," pungkasnya.

 

 

 

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: