JAKARTA, FIN.CO.ID- Pihak kepolisian jelaskan kronologi kasus pelaku pencabulan yang menimpa kepada anak di bawah umur di Lebak Banten.
Polisi telah mengamankan pelaku pencabulan yang berinisial AK (23) karena telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban yang tidak ingin disebut namanya (17).
Penangkapan pelaku terjadi di pada malam hari di Kecamatan Bojongmanik, kabupaten Lebak Banten pada Senin (14/02/2022) pukul 20.00 WIB.
(BACA JUGA: Jika Motor Anda Diambil Debt Collector di Jalan, Polisi Sarankan Rekam Pakai HP)
(BACA JUGA:Dirawat di Rumah Sakit, Mahasiswi Ini Ditahan Polisi)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono.
"Benar Satreskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku berinisial AK karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Indik dikutip dari PMJ pada Senin 6 Juni 2022.
Indik menjelaskan kronologi kejadian pencabulan dibawah umur tersebut. Kejadian berawal sang korban bertamu ke rumah korban bersama temanya.
"Adapun kronologis kejadian tersebut awalnya ketika pelaku bersama dua temanya bertamu ke rumah korban di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. Kemudian tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan," kata Indik.
Indik meneruskan, pada saat perjalanan pelaku berhenti di tempat yang sepi yaitu di Kebun Bambu yang berlokasi di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.
Selanjutnya secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh.
“Dan terus diseret oleh pelaku yang berusaha melakukan pemerkosaan. Namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri," sambungnya.
Atas kejadian tersebut korban bersama keluarga melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
(BACA JUGA: Jadi Buronan Jepang, Ini Kasus Mitsuhiro Taniguchi yang Diduga Berada di Indonesia)
Dan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.