Terkini

Pilihan


Diperiksa KPK, Mardani Maming Bungkam Soal Dugaan Penerimaan Suap Rp89 Miliar

Diperiksa KPK, Mardani Maming Bungkam Soal Dugaan Penerimaan Suap Rp89 Miliar

Ketua Umum HIPMI Mardani Maming.--Fajar.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming bungkam saat disinggung dugaan aliran suap sebanyak Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu tak sedikit pun memberikan komentar saat ditanya awak media.

(BACA JUGA:Buka Penyelidikan Baru, KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming)

"Terima kasih," ujar dia kepada awak media usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

Diketahui, Mardani Maming dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi.

Terkait hal itu, ia mengaku diminta keterangan terkait permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

(BACA JUGA:OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Total 9 Orang)

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Tapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata dia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah meminta keterangan Mardani Maming. Namun, ia tak memerinci kasusnya lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," kata Ali.

Nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp89 miliar.

(BACA JUGA:Capaian Kinerja KPK Pasca Jadi ASN: Jerat 123 Tersangka hingga Pulihkan Aset Rp374,4 Miliar)

Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: