Nasional

Diperiksa KPK, Mardani Maming Bungkam Soal Dugaan Penerimaan Suap Rp89 Miliar

fin.co.id - 03/06/2022, 12:24 WIB

Ketua Umum HIPMI Mardani Maming.

(BACA JUGA: KPK Menduga Ade Yasin Terima Duit dari Kontraktor, Dipakai untuk Suap Pegawai BPK)

"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," Christian menjawab.

Christian saat ini menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021. 

Chirstian mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan Whatsapp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.

(BACA JUGA: ICW Temukan Dana BOP Pesantren Dipotong, KPK: Lapor ke Penegak Hukum!)

"Ada berapa kali perintah itu?" tanya  hakim Ahmad Gawi lagi.

"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," jawab Christian.

Ahmad Gawi lantas meminta Christian menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.

(BACA JUGA: Raden Brotoseno Tak Dipecat, ICW Sebut Komitmen Pemberantasan Korupsi Kapolri Cuma Janji Manis)

"Berapa totalnya?"  tanya Ahmad Gawi.

"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia," ucap Christian.

"Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR? (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," ucap Christian.

(BACA JUGA: Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Siregar, Terkait Gratifikasi Nonton MotoGP di Mandalika?)

"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," kata Christian.

Admin
Penulis
-->