Capaian Kinerja KPK Pasca Jadi ASN: Jerat 123 Tersangka hingga Pulihkan Aset Rp374,4 Miliar

Capaian Kinerja KPK Pasca Jadi ASN: Jerat 123 Tersangka hingga Pulihkan Aset Rp374,4 Miliar

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memamerkan capaian kinerja KPK pasca para pegawainya beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) sejak 2021.

Pencapaian tersebut mencakup seluruh aspek tugas dan fungsi KPK yakni penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi.

(BACA JUGA:KPK Perkenalkan Rompi Biru Antikorupsi, Febri Diansyah Beri Komentar Tajam)

"Melalui strategi penindakan, menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan. Dengan asset recovery sebesar Rp374,4 miliar," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu, 1 Juni 2022.

Dalam aspek pencegahan, Ghufron mengeklaim KPK telah melakukan kajian menyangkut optimalisasi penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi dan tata kelola bantuan sosial reguler.

Kajian, lanjut Ghufron, juga dilakukan terhadap program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas dengan menghasilkan skor indeks nasional mencapai 72,4 atau melebihi target yang dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) sebesar 70.

(BACA JUGA:Novel Baswedan Beri Tanggapan Menohok, Perihal KPK Kenalkan Rompi Biru Penangkal Korupsi)

"Melalui strategi pendidikan, KPK berkomitmen membangun budaya antikorupsi dengan melibatkan sleuruh elemen masyarakat, di antaranya melalui program Politik Cerdas berintegritas, Desa Antikorupsi, Paku Integritas, serta anti-corruption film festival," beber Ghufron.

Terakhir, kata Ghufron, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi bersama pemangku kepentingan terkait telah menyelamatan keuangan negara atau pun daerah sejumlah total Rp35,9 triliun.

Dikatakan Ghufron, KPK meyakini peralihan pegawai menjadi ASN justru membuka peluang baru dalam pemberantasan korupsi. Peluang tersebut dilakukan melalui berbagai strategi dan kolaborasi dengan tetap menjaga independensi lembaga.

(BACA JUGA:KPK Kenalkan Rompi Biru Antikorupsi, Abdillah Toha Beri Sindiran Nyelekit)

Strategi yang dimaksud Ghufron di antaranya pendidikan, pencegahan, dan penindakan korupsi.

"Kami meyebutnya dengan istilah Trisula Pemberantasan Korupsi yang dijalankan secara simultan, terintegrasi satu sama lain, serta mewujudkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Sehingga tercipta sebuah orkestrasi pemberantasan korupsi," tukas dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: