Respons Menohok Abdillah Toha Soal Polri Tak Pecat Raden Brotoseno

Respons Menohok Abdillah Toha Soal Polri Tak Pecat Raden Brotoseno

Pemerhati sosial, politik, ekonomi, dan keagamaan Abdillah Toha.-Screenshot YouTube/Akbar Faizal Uncensored-

(BACA JUGA:Tips agar Rumah Mungil Anda Terkesan Lega)

"Ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Kurnia menilai, institusi Polri tebang pilih dalam memberhentikan anggotanya secara tidak hormat.

Padahal, menurut dia, banyak anggota Polri yang diberhentikan, salah satunya karena terlibat dalam kasus narkotika.

Salah satu contohnya, lanjut dia, pemberhentian tidak hormat yang dilakukan terhadap 12 anggota kepolisian di Jawa Timur melalui Surat Keputusan Kapolda Nomor 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat lantaran terindikasi terlibat dalam peredaran narkotika. 

(BACA JUGA:Cetak Gol dan Bawa Argentina Juara Finalissima, Bintang PSG Beri Komentar Mengagetkan)

Diketahui, Raden Brotoseno dijatuhi sanksi internal berupa dipindahtugaskan dari jabatannya semula ke jabatan yang bersifat demosi.

Selain itu, Brotoseno juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Pemberian sanksi itu didasari atas putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. 

Brotoseno disebut dalam sidang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

(BACA JUGA:Gokil! Ini 6 Fakta Mencengangkan Argentina Juara Finalissima Pasca Tekuk Italia)

Sanksi dijatuhkan akibat Brotoseno terbukti bersalah dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Ia divonis pidana penjara selama lima tahun.

Usai menjalani hukuman, Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya tak memecat Raden Brotoseno meski telah terbukti bersalah dalam kasus penerimaan suap. Alasannya, Brotoseno dinilai memiliki prestasi selama berdinas.

Propam Polri juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap Brotoseno yang dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus itu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: