Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Segera Diadili atas Kasus Suap Dana PEN

Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Segera Diadili atas Kasus Suap Dana PEN

Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Daerah 2021.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) ke penuntutan.

Ardian merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

(BACA JUGA:KPK Ungkap Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Tetap Pantau Penyerahan Suap Meski Lagi Isoman)

"Hari ini telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MAN dari tim penyidik pada tim jaksa karena dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa, kemudian dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 31 Mei 2022.

Ia mengatakan, penahanan Ardian kini beralih menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta, terhitung sejak 31 Mei 2022 hingga 19 Juni 2022.

Tim JPU, kata Ali, memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.

(BACA JUGA:Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap PEN Kolaka Timur)

"Untuk masuk tahap persidangan, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," kata Ali.

Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara nonaktif Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar (LMSA).

KPK menjelaskan tersangka Ardian memiliki tugas antara lain menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah pusat kepada pemda, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

(BACA JUGA:KPK Duga Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Kantongi SGD131 Ribu untuk Urus PEN Kolaka Timur)

Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode M. Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan LM Rusdianto Emba, yang juga mengenal baik tersangka Ardian.

Selanjutnya, pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta. Andy Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan pinjaman dana tersebut.

KPK menduga tersangka Ardian meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang senilai 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman, dengan rincian 1 persen untuk penerbitan pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: