Terkini

Pilihan


KPK Tetapkan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap PEN

KPK Tetapkan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap PEN

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Selain Ardian, KPK turut menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar selaku tersangka.

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

(BACA JUGA:Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri, KPK Dalami Aliran Uang hingga Prosedur Pengajuan PEN)

Dalam konstruksi perkara, pada Maret 2021, Andi Merya diduga menguhubungi Laode untuk meminta bantuan pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kolaka Timur.

Laode lantas mengenalkan Andi Merya kepada Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Mei 2021. Pada pertemuan itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur serta meminta agar Ardian dapat mengawal prosesnya.

Sebagai tindak lanjut permohonan tersebut, Ardian menginformasikan kepada Laode permintaan kompensasi sebesar tiga persen dari nilai pinjaman. Keinginan tersebut lalu diteruskan kepada Andi Merya.

(BACA JUGA:Diperiksa KPK, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Dicecar Prosedur Pengajuan PEN Daerah)

Andi Merya lalu memenuhi permintaan Ardian dengan mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebagai tahapan awal kompensasi ke rekening milik Laode.

Uang tersebut kemudian dibagi. Sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar diserahkan kepada Ardian di kediamannnya di Jakarta, sementara sisa Rp500 juta diperuntukkan bagi Laode.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN (Ardian Noervianto), permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN (Andy Merya Nur) disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN (Ardian Noervianto) pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," ucap Karyoto.

(BACA JUGA:Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri, KPK Dalami Aliran Suap Pengajuan PEN)

Selain itu, KPK turut menduga Ardian juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak lain terkait permohonan pinjaman dana PEN.

"Hal ini akan didalami oleh tim penyidik," bebernya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: