Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Ilustrasi palu sidang--

"Saya terima vonis majelis hakim," katan Hadfana Firdaus singkat.

Sebagaimana diketahui, terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 viral di media sosial.

Namun akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: