Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Ilustrasi palu sidang--

LUMAJANG, FIN.CO.ID -- Dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, terdakwa kasus menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa, 31 Mei 2022 dalam agenda pembacaan putusan.

(BACA JUGA:Razia Kos-kosan, Pasangan Tidak Sah Tertangkap Basah, Ditemukan Alat Kontrasepsi)

Terdakwa Hadfana Firdaus, mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang.

Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan bahwa terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata hakim ketua Bayu Prayitno.

Sementara, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

(BACA JUGA:Bendung Katulampa Siaga II, Warga Jakarta Diminta Waspada)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," katanya.

JPU Kejari Lumajang masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," tuturnya.

(BACA JUGA:Usai Hadiri Acara Syukuran, Ratusan Warga Keracunan)

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: