Kabar Harun Masiku Ada di Indonesia Agustus Lalu, KPK: Lapor, Jangan Sebar Isu

Kabar Harun Masiku Ada di Indonesia Agustus Lalu, KPK: Lapor, Jangan Sebar Isu

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi perihal keberadaan buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, untuk melapor ke lembaga antirasuah mau pun aparat penegak hukum lain.

Pernyataan itu merespons informasi yang disampaikan penyidik nonaktif KPK Ronald Sinyal. Ronald mengklaim memiliki informasi bahwa Harun Masiku berada di Indonesia pada Agustus 2021 lalu.

"Kami minta kepada pihak manapun yang betul-betul tahu keberadaannya saat ini untuk segera lapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9).

Ia mengatakan, laporan tersebut penting dilakukan agar KPK mau pun penegak hukum terkait dapat segera menindaklanjuti. Alih-alih menyebarkan isu yang kontraproduktif terhadap upaya pencarian Harun Masiku.

"Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud," tandasnya.

Dirinya pun memastikan, KPK hingga saat ini masih terus bekerja serta meminya bantuan kepada institusi di dalam mau pun luar negeri untuk mempercepat pencarian Harun Masiku.

"KPK masih terus bekerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pencariannya," tukas Ali.

Sebelumnya, penyidik nonaktif KPK Ronald Sinyal mengaku memiliki informasi terkait keberadan Harun Masiku.

Ia mengatakan, buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu berada di Indonesia pada Agustus 2021 lalu.

Meskipun begitu, ia tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengungkapkan lembaganya sempat mendapat informasi mengenai keberadaan Harun. Namun, kondisi pandemi Covid-19 membuat rencana penangkapan urung dilaksanakan.

Untuk diketahui, Harun Masiku masuk DPO sejak 7 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu belum kunjung ditangkap oleh KPK.

Padahal tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.

Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: