News

LPSK Belum Terima Pengajuan Perlindungan Saksi untuk Linda

fin.co.id - 2024-05-27 16:00:42 WIB

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.

FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum menerima pengajuan perlindungan Linda terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Eky di Cirebon, Jawa Barat. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.

"Belum (menerima pengajuan Linda)," katanya kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:

Sementara, Tim Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti mengaku telah mengajukan perlindungan untuk Linda ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ya sudah ke LPSK, sudah ajukan," kata Putri.

Diketahui, teman Vina Cirebon, Linda yang disebut pernah kerasukan arwah korban pembunuhan itu bakal diperiksa polisi. Linda bakal diperiksa dalam waktu dekat.

"Rencana minggu depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.

Pihaknya juga bakal memeriksa saksi lain dalam pembunuhan Vina dan Eky apabila diperlukan.

"Nanti sambil berjalan, apabila ada yang kita perlukan keterangannya kita panggil," katanya.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

Admin
Penulis