Tolak Pengesahan Revisi UU PPP, Buruh Ancam Bakal Lakukan Aksi Demo Hingga Mogok Massal

Tolak Pengesahan Revisi UU PPP, Buruh Ancam Bakal Lakukan Aksi Demo Hingga Mogok Massal

Presiden Partai Buruh Said Iqbal.--antara news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Hal ini mendapat penolakan keras dari serikat buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, serikat buruh menolak UU PPP disahkan. Ia menyebut serikat-serikat buruh menolak terbitnya aturan tersebut. 

(BACA JUGA:Mazdjo Pray Soal Formula E: Lebih Banyak Drama Ketimbang Kisah Nyata!)

(BACA JUGA:Mazdjo Pray 'Pede' Banget Anies Gak Bakal Nyapres 2024 Sampai Berani Taruhan, Ternyata Ada Perhitungannya)

Adapun yang merupakan bagian dari Partai Buruh (PB) dan Serikat Buruh (SB), antara lain KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, dan ASPEK Indonesia, FSP ISI, dan lain-lain. 

Menurut Said Iqbal, revisi UU PPP hanya akal-akalan hukum dan bukan sebagai kebutuhan hukum. 

“DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan,” ujar Said dalam keterangannya tertulisnya, Selasa 24 Mei 2022.

Said Iqbal menyampaikan, ada 2 alasan mengapa pihaknya menolak revisi UU PPP. Pertama, dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang.

(BACA JUGA:Pajero Sport Pimpin Angka Penjualan SUV Ladder Frame Bulan Maret 2022)

(BACA JUGA:Geser Pajero Sport, Toyota Fortuner Jadi SUV Ladder Frame Paling Laris Bulan April 2022)

“Menurut informasi yang kami terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI,” ujar Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, UU PPP adalah ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang (syarat formil) di Indonesia sesuai perintah UUD 1945.

“Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu,” tuturnya.  

Alasan kedua adalah, kata dia, dari sisi revisi UU PPP tersebut, Partai buruh dan elemen serikat pekerja ada 3 hal prinsip yang berbahaya bagi publik. Khususnya bagi buruh, petani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: