Nasional

Tolak Pengesahan Revisi UU PPP, Buruh Ancam Bakal Lakukan Aksi Demo Hingga Mogok Massal

fin.co.id - 25/05/2022, 02:10 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

(BACA JUGA:Hyundai dan KIA 'Ngamuk', Penjualan di Eropa Sepanjang April 2022 Melonjak 13 Persen)

“Pertama, revisi UU PPP hanya untuk sekedar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh. Kedua, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan,” ungkap Said Iqbal.

“Ketiga, yang lebih berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah,” tambahnya.

Oleh karena itu Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh akan mengambil langkah. Salah satunya melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur.

“Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut. Mengajak seluruh komponen buruh dan klas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian,” pungkasnya.

Admin
Penulis
-->