Terkini

Pilihan


Kekayaan Lili Pintauli Meningkat Setahun Terakhir, Eks Pegawai KPK: Langgar Etik Dapat 'Benefit'

Kekayaan Lili Pintauli Meningkat Setahun Terakhir, Eks Pegawai KPK: Langgar Etik Dapat 'Benefit'

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.-Radar Tegal-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha memandang peningkatan harta kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar selama setahun terakhir menandakan sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK tak memberikan efek jera.

Pasalnya, harta kekayaan Lili Pintauli meningkat selama disanksi etik berupa pemotongan gaji sebanyak 40 yang berlaku sejak Agustus 2021 hingga setahun ke depan.

(BACA JUGA:Harta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Bertambah Hampir Rp500 juta, Padahal Lagi Kena Sanksi Potong Gaji)

"Artinya masih adanya benefit bagi pelanggar etik, dan efek jeranya tidak berhasil," kata Praswad dalam keterangannya, Selasa, 24 Mei 2022.

Di sisi lain, Praswad memandang adanya penjatuhan sanksi etik justru tidak mendorong pimpinan KPK memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi. Alih-alih kinerja, lanjutnya, yang meningkat justru kekayaannya.

Dengan demikian, Praswad memandang penjatuhan sanksi etik pemotongan gaji sama sekali tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan Lili selaku pimpinan KPK.

(BACA JUGA:Novel Baswedan Ungkap Tidak Tertangkapnya Harun Masiku, Nicho Silalahi: Mending KPK Dibubarkan)

"KPK tidak peka dengan luka keadilan yang ditorehkan oleh Lili selaku pimpinan lembaga penegak hukum yang telah melanggar kode etik," ucapnya.

Ia pun khawatir, fenomena seperti ini justru memicu staf dan penyidik lain di KPK untuk melanggar etik.

"Karena bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi," tukasnya.

(BACA JUGA:Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Ngaku Temukan Salinan Dokumen yang Dibakar Oknum Pegawai Dinas)

Diketahui, harta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meningkat hingga hampir Rp500 juta setahun terakhir.

Peningkatan kekayaan tersebut terjadi selama masa sanksi pemotongan gaji sebanyak 40 persen yang dikenakan terhadap Lili oleh Dewan Pengawas KPK.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Lili diketahui memiliki harta senilai Rp2.227.000.000 berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tertanggal 22 Februari 2022.

(BACA JUGA:KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan)

Pada LHKPN yang disampaikan 18 Februari 2021, Lili melaporkan hartanya senilai Rp1.737.940.000. Terdapat selisih peningkatan selisih kekayaan Lili sebanyak Rp489.060.000.

Dalam LHKPN terbarunya, Lili menyampaikan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang senilai Rp2.000.000.000.

Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode itu turut mencantumkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp727.000.000. 

(BACA JUGA:Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap KPK, Novel Baswedan: Diduga Libatkan Petinggi Partai)

Rinciannya, Mobil Honda Brio tahun 2019 seharga Rp110.000.000; Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp12.000.000; Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp30.000.000; Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp460.000.000; dan Motor BMW G 310 GS tahun 2019 Rp115.000.000. 

Semua kendaraan tersebut merupakan hasil sendiri. 

Lili juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp40.000.000; kas dan setara kas Rp200.000.000; harta lainnya Rp110.000.000; dan utang Rp850.000.000.

(BACA JUGA:Sebut Hasil Kajian ICW Terkait Kerugian Negara Salah Kaprah, KPK: Bisa Dipastikan Keliru)

Diberitakan, Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp4,6 juta atau sekitar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar kode etik.

Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan dua perbuatan.

Pertama, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi secara langsung dengan pihak berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

(BACA JUGA:Eks Penyelidik Sebut Harun Masiku Tinggal 'Bungkus', KPK: Sebaiknya Sampaikan Informasi Keberadaanya)

Kedua, Lili juga terbukti telah memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial. Hal itu dilakukan agar pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai terkait pembayaran uang jasa pengabdian senilai Rp53,3 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: