Mangkrak 10 Tahun, Kejagung Istimewakan Johnny Swandi Sjam Tersangka Korupsi IM2?

Mangkrak 10 Tahun, Kejagung Istimewakan Johnny Swandi Sjam Tersangka Korupsi IM2?

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

PT IM2 dan PT Indosat ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan korporasi. Sebelumnya Kejagung menetapkan Indar Atmanto, Johnny Swandi Sjam dan Harry Sasongko sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan Indar telah dihukum terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor.

Dia divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2. Salah satu amar putusan kerugian negara Rp1,358 triliun dibebankan kepada PT IM2. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: