Mangkrak 10 Tahun, Kejagung Istimewakan Johnny Swandi Sjam Tersangka Korupsi IM2?

Mangkrak 10 Tahun, Kejagung Istimewakan Johnny Swandi Sjam Tersangka Korupsi IM2?

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sejak 2013 hingga 2022 tak kunjung melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Indosat, Johnny Swandi Sjam ke pengadilan untuk disidangkan. 

Johnny Swandi Sjam merupakan tersangka kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz atau 3G  PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan negara Rp 1,3 triliun. 

(BACA JUGA:Rupiah Berpotensi Melemah Lagi, Pelaku Pasar Masih Hindari Aset Berisiko)

Satu tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Tbk, Indar Atmanto  telah divonis terbukti bersalah dan dihukum penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.  

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Melihat hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan kepada publik atau masyarakat terhadap proses penangan perkara tersebut yang hingga kini tidak kunjung ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi di publik. 

"Kasus kasus yang sudah ditangani harus diberikan kepastian hukum tentang kelanjutannya. Jadi yang harus dilakukan adalah memproses secara cepat dan memberikan keterangan pada publik tentang proses penanganan tersebut," katanya saat dimintai pandangan hukum melalui pesan Whatsapp,  Kamis 9 Mei 2022.

(BACA JUGA:IHSG Tahun 2022 Bisa Menyentuh Level 7.600, Percaya Gak Percaya Ini Penjelasannya)

Selain itu, kata Suparji, Kejaksaan Agung juga harus menjelaskan apa yang menjadi kendala sehingga tidak ada kepastian hukum terhadap tersangka yang hingga kini tidak jelas proses hukumnya.

"Harus dijelaskan faktor faktor terjadinya terhadap perkara yang belum selesai perlu ada kejelasan dan kepastian," jelasnya.

Namun, Suparji tidak berfikir negatif terkait tidak adanya kepastian hukum terhadap tersangka tersebut meskipun sudah 10 tahun berlalu.

"Saya kira tidak ada faktor untuk memperlama tapi lebih pada faktor hukum misalkan barang bukti atau alat bukti," ujarnya.

(BACA JUGA:Daftar 6 Mobil Harga Rp300 Jutaan yang Punya Fitur Panoramic Sunroof)

"Komitmen kejagung untuk menyelesaikan masalah saya kira sudah sangat jelas dengan melihat berbagai perkara yang sudah ditangani," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: