Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Malah Dikurangi MA

Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Malah Dikurangi MA

Brigjen Pol Prasetijo Utomo -dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) kembali memberikan diskon hukuman bagi pelaku korupsi. 

Kali ini terdakwa yang dapat potongan hukuman adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

(BACA JUGA:Persija Jakarta Resmi Lepas Bek Asal Italia, Total Sudah 10 Pemain)

Jenderal polisi bintang satu yang membantu pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan penjara. 

Awalnya Prasetijo Utomo dihukum tiga tahun penjara. Namun, tim kuasa hukumnya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Februari 2022 lalu. 

"Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua; menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tulis Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro pada Senin (25/4/2022).

Putusan itu diambil oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) MA yang terdiri atas Eddy Army selaku ketua majelis dan Dwiarso Budi Santiarto serta Jupriyadi masing-masing sebagai anggota, pada 12 April 2022 lalu.

(BACA JUGA:Perempuan Milenial Akui Jatuh Cinta Kepada Ganjar Pranowo, Dukung Jadi Capres 2024)

"Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama," lanjut Andi Samsan Nganro.

Artinya putusan PK tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri tersebut divonis 2,5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 22 Desember 2020 menyatakan Prasetijo Utomo terbukti bersalah dalam dakwaan ke satu primair, kedua dan ketiga. Karena itu, alumnus Akpol 1991 tersebut divonis pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Maret 2021 menyatakan menguatkan putusan PN Jakarta Timur.

(BACA JUGA:Sudah Mencapai 98 Persen, Jokowi Puas dengan Penyaluran Bansos)

Dalam surat dakwaan disebutkan Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: