Lapas Bulak Kapal Bekasi Dirazia Petugas, Banyak Barang Terlarang Ditemukan

Lapas Bulak Kapal Bekasi Dirazia Petugas, Banyak Barang Terlarang Ditemukan

Barang-barang yang ditemukan dalam kamar napi ketika dirazia petugas gabungan.--

BEKASI, FIN.CO.ID -- Petugas gabungan sipir bersama TNI dan juga Polri melakukan razia di kamar narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bekasi, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah menjelaskan, razia di hari Kamis ini mendapatkan hasil yang cukup banyak, termasuk barang terlarang yang disembunyikan di dalam kamar lapas.

(BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Kota Ancam Tindak Tegas LSM Minta THR: Tak Ada yang Kebal Hukum)

"Ada beberapa barang yang dilarang sebenarnya seperti benda-benda yang terbuat dari logam, kemudian terbuat dari kaca lalu juga terdapat alat yang digunakan untuk memasak," ucap Hesnah saat dikonfirmasi, Kamis 20 April 2022.

Menurutnya, benda terlarang yang ditemukan oleh pihaknya tentu saja dapat berbahaya diantaranya kabel-kabel, sendok, korek api, kompor listrik sampai dengan palu yang ditemukan di dalam kamar napi.

"Karena alat-alat ini tentu saja dapat membahayakan, lalu ada kabel-kabel yang juga kita sita karena dianggap dapat berbahaya bisa menimbulkan potensi kebakaran," ungkapnya.

(BACA JUGA:Kisah Haru, Diduga Begal Salah Tangkap, Keluarga Cuma Lihat dari Monitor: Abang Anak yang Kuat Anak yang Hebat)

Pihaknya memastikan akan melakukan investigasi terhadap barang yang ditemukan, seperti barang tersebut milik siapa dan bagaimana caranya bisa masuk ke kamar tahanan.

"Nah ini masih kita dalami, karena semua barang ini kita catat dari kamar berapa dan cari tahu siapa pemiliknya" jelasnya.

Palu merupakan barang yang sangat berbahaya saat ditemukan oleh para petugas saat dilakukan pemeriksaan, sebab barang tersebut dapat digunakan untuk berkelahi bahkan melarikan diri.

(BACA JUGA:Sidang Ditunda, KontraS Serahkan Temuan Komnas HAM soal Kasus Begal Salah Tangkap ke Hakim)

“Jelas ini ada barang yang dilarang terbuat dari logam dan keras bisa dipakai untuk berkelahi atau bisa dipakai untuk membobol tembok,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, razia juga dilakukan dengan dua metode yakni razia rutin dan razia insidensial.

"Razia paling hanya delapan atau 10 kamar dalam setiap agenda," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: