Sidang Ditunda, KontraS Serahkan Temuan Komnas HAM soal Kasus Begal Salah Tangkap ke Hakim

Sidang Ditunda, KontraS Serahkan Temuan Komnas HAM soal Kasus Begal Salah Tangkap ke Hakim

Tim advokasi kasus begal salah tangkap di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi.-Tuahta Simanjuntak-FIN

BEKASI, FIN.CO.ID - Tim advokasi antipenyiksaan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy, mengungkapkan terdapat 10 dugaan tindak kekerasan oleh pihak kepolisian yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait kasus dugaan begal salah tangkap di Cikarang, Bekasi.

Selain dugaan tindak kekerasan, ia juga menyampaikan ada juga delapan bentuk dugaan kekerasan secara verbal yang diduga dialami oleh keempat terdakwa masing-masing Fikry, Abdul Rohman, Randy Apriyanto, dan Muhammad Rizky oleh pihak kepolisian.

"Komnas HAM intinya berkesimpulan bahwa mereka mengalami sejumlah rangkaian tindakan penyiksaan setidak-tidaknya ada 10 bentuk tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, juga ditemukan terdapat delapan kekerasan verbal yang dialami oleh terdakwa," ucap Andi Muhammad Rezaldy di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jakarta, Kamis, 21 April 2022.

(BACA JUGA:Hakim Sakit, Sidang Kasus Dugaan Begal Salah Tangkap Ditunda hingga Senin)

Ia pun mengakui telah menyampaikan dokumen hasil temuan Komnas HAM tersebut kepada majelis hakim sebagai pertimbangan.

"Kami berharap tentunya kepada majelis hakim atau segala fakta persidangan yang kami sampaikan di muka persidangan termasuk temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)," sambungnya.

Diketahui, persidangan kasus dugaan begal diduga tangkap atas terdakwa Fikry, Abdul Rohman, Randy Apriyanto dan Muhammad Rizky ditunda hingga Senin, 25 April 2022. Sidang ditunda lantaran ketua majelis hakim sakit.

(BACA JUGA:Menanti Vonis Persidangan Fikry dan Kawan-Kawan, Korban Salah Tangkap di Bekasi)

Sebelumnya, Jaksa menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky dan Randy Apriyanto hukuman 2 tahun penjara, Sementara, Abdul Rohman dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: