Hakim Sakit, Sidang Kasus Dugaan Begal Salah Tangkap Ditunda hingga Senin

Hakim Sakit, Sidang Kasus Dugaan Begal Salah Tangkap Ditunda hingga Senin

Hakim menunda sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus begal salah tangkap hingga Senin, 25 April 2022.-Tuahta Simanjuntak-FIN

BEKASI, FIN.CO.ID - Persidangan kasus dugaan begal salah tangkap dengan terdakwa Fikry, Abdul Rohman, Randy Apriyanto, dan Muhammad Rizky resmi ditunda. Sidang ditunda lantaran ketua majelis hakim sakit.

"Kali ini adalah pembacaan putusan dari majelis hakim, namun oleh karena ketua majelisnya sedang sakit dan tidak enak badan, jadi sidang ini tidak dapat dilanjutkan," ucap Hakim Anggota Yudha Dinata di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ckarang, Kamis, 21 April 2022.

Ada pun sidang pembacaan putusan ditunda hingga Senin, 25 April 2022.

(BACA JUGA:Menanti Vonis Persidangan Fikry dan Kawan-Kawan, Korban Salah Tangkap di Bekasi)

"Untuk penundaan persidangan hari ini kita tunda sampai hari Senin tanggal 25 April 2022, agendanya tetap putusan," ungkapnya.

Dalam persidangan, tim advokasi terdakwa memberikan sejumlah berkas dari pihak Komnas HAM kepada Hakim, serta semua orang tua terdakwa diperkenankan untuk melihat kondisi anaknya pada layar monitor yang disediakan.

"Tetap semangat ya, sehat ya, semangat terus, buat Fikry, Randy dan kawan-kawan, jangan lupa salat ya, abang anak yang kuat abang anak yang hebat," ujar salah satu orang tua terdakwa sembari melihat monitor yang disediakan. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: