Catat! Polisi Buka Layanan Aduan Kasus Robot Trading dan Binary Option

Catat! Polisi Buka Layanan Aduan Kasus Robot Trading dan Binary Option

Ilustrasi trading.--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option.

Layanan pengaduan dapat diakses masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0812-1322-7296.

(BACA JUGA:Bareskrim Polri Tangkap 8 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro)

(BACA JUGA:Ello Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Kasus Robot Trading DNA Pro)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan, akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option.

"Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili dimanapun, baik Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan mulai hari ini," ungkapnya.

Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

(BACA JUGA:Kasus Investasi Robot Trading EA Copet, Terlapor: Saya Tidak Menjual Robot, Tidak Ada Profit Sharing!)

Masih dari keterangannya, layanan pengaduan tersebut telah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke pihak kepolisian.

"Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini," tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini Dittipideksus menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform binary option dan robot trading, di antaranya Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

(BACA JUGA:Terjerat Kasus Robot Trading, Ivan Gunawan Datang ke Bareskrim Polri Beri Kesaksian)

Kemudian, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.

Sama halnya Binomo, platform binary option Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: