Bappebti Blokir 218 Domain Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Risiko Investasi di Entitas Ilegal

Bappebti Blokir 218 Domain Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Risiko Investasi di Entitas Ilegal

Ilustrasi Investasi-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sedikitnya 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama Januari–Maret 2022.

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison dalam keterangannya, Rabu, 20 April 2022.

Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, lanjut Aldison, jika melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti.

(BACA JUGA:Polisi Selidiki Perampokan di Minimarket Kota Bekasi, Diduga Pelaku Sudah 'Beraksi' di Beberapa Tempat)

Ada pun pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Aldison menambahkan Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.

(BACA JUGA:Jasa Marga Gelar Konstruksi Pelebaran Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Semula 3 Lajur Menjadi 4 Lajur)

Aldison juga mengingatkan berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.

Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

“Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” ungkap Aldison.

(BACA JUGA: BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo Besok 21 April, Ini yang Disiapkan Polisi )

Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dihimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: