Penetapan Pajak Adalah Bukti Pengakuan Pemerintah Terhadap Perdagangan Aset Kripto

Penetapan Pajak Adalah Bukti Pengakuan Pemerintah Terhadap Perdagangan Aset Kripto

Ilustrasi Bitcoin-Worldspectrum -Pexels

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset kripto.

Direktur PT TFRX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi menanggapi positif ketetapan pemerintah melalui Permenkeu tersebut. 

(BACA JUGA:Harga Emas Melonjak Lebih dari 1 Persen, Ramalan Bakal Mencapai USD2.000 Per Ounce Semakin Mendekati Kenyataan)

Menurutnya, penetapan aturan tersebut bisa dijadikan landasan bentuk pengakuan pemerintah terhadap perdagangan aset kripto. 

"Penerbitan ini merupakan pengakuan bahwa pemerintah mengakui tentang perdagangan Aset kripto sebagai alat komoditas yang akan diluncurkan oleh BAPPEBTI," ujar Ibrahim dalam keterangan tertulis kepada Fin.co.id, dikutip Kamis 14 April 2022. 

Ibrahim berpendapat, Permenkeu tersebut merupakan tonggak sejarah BAPPEBTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk saling mendukung dan mengawasi. 

"Saya mengapresiasi kementerian keuangan yang sudah menjembatani kekisruhan yang beda tafsir antara pandangan BAPPEBTI (kripto sebagai komoditas) dan OJK (kripto sebagai alat pembayaran) mengenai Aset kripto dengan mengeluarkan regulasi tentang pengenaan pajak yang sudah diatur dalam peraturan Menteri keuangan tersebut," ujar Ibrahim.

(BACA JUGA:Konsisten Berinovasi, Astra Life Raih Pertumbuhan Positif Sepanjang Tahun 2021)

Dengan keluarnya peraturan tersebut agar pemangku bisnis seperti Indodax, Toko kripto dan lain-lain yang saat ini berstatus calon pedagang yang terdaftar di BAPPEBTI, agar menerima regulasi tersebut. Meskipun dalam pembuatan regulasi, calon pedagang tidak dilibatkan dalam menentukan besaran PPN dan PPh Final tersebut.

Di sisi lain dengan disahkannya peraturan tersebut tidak serta merta masyarakat atau investor akan meninggalkan Aset kripto, tetapi ini akan menambah kepercayaan tersendiri bagi masyarakat (investor) yang saat ini sedang ramai-ramainya berinvestasi. 

"Dan yang terpenting transaksi benar-benar diawasi oleh pemerintah," pungkas Ibrahim.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: