Polda NTB Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Polda NTB Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Warga dari gabungan LSM saat menggelar aksi damai di halaman Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan kasus penetapan korban begal jadi tersangka, Rabu (13/4/2022).-Akhyar-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasus korban begal yang membunuh pelaku begal tetapi dijadikan tersangka dari Polres Lombok Tengah. 

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui keterangan tertulis dilansir Antara, Jumat 15 April 2022.

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah.

(BACA JUGA:Kabareskrim Bicara Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah: Gelar Perkara Harus...)

Kasus ini jadi perbincangan publik. Sebab, saat pemeriksaan, justru pelaku begal diperiksa sebagai saksi sementara korban begal sebagai tersangka pembunuhan. 

Pelaku begal yang tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.

Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

(BACA JUGA:Keluarga Pembegal yang Tewas Ingin Tuntut Pembunuhnya, Tapi Nggak Jadi, Ini Penyebabnya)

Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai dia.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.

Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi Polres Lombok Tengah telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

(BACA JUGA:Korban Begal Lombok Jadi Tersangka, Ustaz Ahmad Zainuddin: Orang yang Begal Tidak Ada Nilainya)

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: