Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi, Bea Cukai Topang Ketahanan Energi Nasional

Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi, Bea Cukai Topang Ketahanan Energi Nasional

Bea Cukai memfasilitasi pengembangan sumber energi-dok-bea cukai

Mendukung fasilitas fiskal tersebut, Bea Cukai turut memberikan berbagai inovasi dalam percepatan pelayanan. Di antaranya dengan melakukan pelimpahan wewenang pemberian fasilitas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai yang mengawasi wilayah kerja, pengajuan permohonan fasilitas pembebasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem INSW (SINSW), serta pengembangan aplikasi Sistem Otomasi Fasilitas Kepabeanan (SOFast) yang mampu mempersingkat janji layanan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) fasilitas dari semula lima hari kerja menjadi lima jam kerja.

Nirwala menjelaskan bahwa SOFast merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk mempermudah proses penerbitan KMK fasilitas hulu migas oleh Kanwil atau KPU Bea Cukai. SOFast secara otomatis menarik data permohonan dari sistem INSW dan melakukan penggabungan KMK fasilitas. 

Selanjutnya akan disetujui oleh Kepala Kanwil atau KPU Bea Cukai secara elektronik, dan diberikan penomoran secara otomatis. KMK kemudian dikirim secara elektronik ke sistem INSW untuk dapat diakses oleh KKKS.

Pemberian fasilitas ini dapat dianggap sebagai investasi yang dilakukan pemerintah Indonesia. Dengan harapan akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan, berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu migas dan panas bumi, sehingga dapat menunjang ketahanan energi nasional, meningkatnya ekspor minyak dan gas bumi untuk menunjang devisa nasional, serta meningkatnya penerimaan negara. 

“Apresiasipun patut diberikan kepada para stakeholders atas dorongan dan upaya investasi usaha di sektor migas dan panas bumi di Indonesia melalui kepatuhan di bidang kepabeanan selama ini,” ujar Nirwala.

Di samping itu, adanya fasilitas ini akan menambah pembangunan infrastruktur pada wilayah kerja

pertambangan, seperti jalan dan pelabuhan, meningkatkan pembayaran pajak daerah untuk menunjang penerimaan APBD melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja pertambangan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh KKKS.

“Industri migas dan panas bumi merupakan industri padat modal (high cost), padat teknologi (high technology), dan padat risiko (high risk). Namun, pemerintah melalui Bea Cukai senantiasa melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik serta kemudahan-kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang industri ini. Semoga dapat bermanfaat dalam menunjang ketahanan energi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Nirwala.(rls/nrm)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: