Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi, Bea Cukai Topang Ketahanan Energi Nasional

Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi, Bea Cukai Topang Ketahanan Energi Nasional

Bea Cukai memfasilitasi pengembangan sumber energi-dok-bea cukai

JAKARTA, FIN.CO.ID – Hampir seluruh aspek kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari peran energi. Pekerjaan, hiburan, bahkan proses belajar saat ini sangat bergantung dari hal ini. 

Dalam lingkup luas energi juga berperan penting dalam pembangunan nasional, yang mencakup aspek-aspek sosial, ekonomi, dan pendorong utama berkembangnya sektor industri. Untuk memenuhi kebutuhan energi yang tinggi, pemerintah berupaya memberikan fasilitas yang mendukung usaha sektor minyak dan gas (Migas) sebagai salah satu sumber energi utama, serta fasilitas terhadap pengusahaan panas bumi sebagai Energi Baru Terbarukan (EBT). Dalam hal ini, apa peran Bea Cukai dalam mendukung pemerintah?

Industri hulu migas merupakan salah satu sektor industri yang sangat krusial dalam menopang perekonomian negara, karena menjadi salah satu sumber utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang mendukung realisasi APBN 2021. 

(BACA JUGA: Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat, Dua Perusahaan di Yogyakarta Laksanakan Ekspor )

Hingga 31 Januari 2022, kontribusi pendapatan Sumber Daya Alam (SDA) terutama dari sektor migas tumbuh secara signifikan dengan realisasi pendapatan sebesar Rp8,76 triliun atau tumbuh sebesar 139,23 persen jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Di lain sisi, panas bumi menjadi energi alternatif yang saat ini menjadi perhatian pemerintah, mengingat potensi besarnya sebagai pemasok kebutuhan EBT yang dapat dimanfaatkan untuk menopang kemandirian energi nasional, serta menjadi sumber alternatif energi yang ramah lingkungan. 

Hal ini sangat berpotensi untuk diwujudkan, mengingat Indonesia memiliki sumber daya panas bumi yang berlimpah, dengan jajaran gunung berapi yang terkenal dengan istilah Ring of Fire. Namun perlu kita ketahui, saat ini pemanfaatan energi ini baru 7 persen dari potensi yang ada.

(BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Ini Langkah Bea Cukai Bangun Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum)

Bea Cukai sebagai government agency yang memiliki tugas menjadi trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi migas dan panas bumi. 

Hal ini diwujudkan melalui pemberian fasilitas fiskal atas kegiatan usaha hulu migas yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 217 Tahun 2019, dan fasilitas fiskal atas kegiatan pengusahaan panas bumi yang dituangkan dalam PMK nomor 218 Tahun 2019 yang telah berlaku sejak Maret 2020.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa terhadap kegiatan hulu migas dan pengusahaan panas bumi akan mendapatkan fasilitas seperti pembebasan bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping, imbalan, dan pengamanan, serta tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor berupa PPN, atau PPN dan PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22. 

“Untuk detailnya tertuang dalam PMK 217 dan 218 Tahun 2019,” katanya dalam keterangannya, Kamis, 7 April 2022. 

Sepanjang tahun 2021, terdapat total 1623 pengajuan permohonan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Atas permohonan tersebut kami berhasil memberikan fasilitas fiskal kepada usaha sektor migas dan pengusahaan panas bumi dengan total nilai impor sebesar USD1,6 miliar. 

“Total pembebasan bea masuk sebesar Rp369.352.760.606 untuk sektor migas, dan sebesar Rp29.780.610.001 untuk sektor pengusahaan panas bumi,” terang Nirwala.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: