Perkuat Sinergi, Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan melalui Kunjungan Kerja dan Penyidikan Terpadu

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan melalui Kunjungan Kerja dan Penyidikan Terpadu

--

“Program Penyidikan Terpadu ini merupakan terobosan baru sinergi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Pasuruan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Tujuannya ialah untuk transparansi penanganan perkara yang dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan. Dengan adanya penyidikan terpadu, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Bea Cukai Pasuruan selanjutnya dilimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan, sehingga tidak diperlukan lagi Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) dari jaksa penuntut umum, karena penyidikan tersebut dilakukan secara bersama-sama antara PPNS Bea Cukai Pasuruan dan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” jelas Hatta.

Ia berharap ke depannya hubungan antarinstansi ini akan berjalan lebih baik lagi, termasuk program kerja yang telah dibahas dan disepakati dalam pertemuan kedua instansi dapat segera ditindaklanjuti Bersama dan dapat terwujud komitmen dalam mendukung program penegakan hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: