Diduga Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jaksel Dilaporkan ke KPK

Diduga Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jaksel Dilaporkan ke KPK

Laporan ke KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.--

(BACA JUGA:Program TJSL Telkom Raih Penghargaan Terbaik dari Kementerian BUMN )

Dia menduga, ada pemaksaan dalam pelaksanaan proses eksekusi nomor 13/Pdt.Eks/2021/PAJS tertanggal 30 Desember 2021 dengan cara menolak Perlawanan nomor 570/Pdt.G/20 pada 8 Maret 2022 dengan alasan alamat para tergugat tidak ditemukan.

Padahal, pemanggilan terhadap para tergugat belum dilakukan secara resmi dan patut sebagaiman diatur dalam Pasal 390 ayat (1), (2), dan (3) HIR.

Ia melanjutkan, usai gugatan pelawanan tidak dapat diterima, pada 11 Maret 2022 relaas pemberitahuan sita eksekusi nomor 13/Pdt.Eks/2021/PAJS yang akan dilakukan pada tanggal 15 Maret 2022 dikirimkan kepadanya.

"Bahwa dari rangkaian peristiwa proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan di atas, patut diduga adanya proses pemaksaan dalam proses pelaksanaan eksekusi di atas dengan cara menolak Perlawanan kami yang tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 390 ayat 1, 2 dan 3 HIR, sehingga kami menduga adanya duggan korupsi dalam proses pelaksanaan eksekusi ini," ungkapnya.

(BACA JUGA:Polisi Larang Sahur On The Road, Ini Alasannya)

Berdasarkan hal itu pula, Edison meyakini majelis hakim terbukti melanggar angka 1.1. (8) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berbunyi, "Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum."

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: