Sunat Bantuan PKH Setengah Miliar, Dua Pendamping Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten Tangerang

Sunat Bantuan PKH Setengah Miliar, Dua Pendamping Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten Tangerang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih.--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Dua tersangka ini, terkait digaan kasus korupsi PKH di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dua orang tersangka tersebut yakni seorang wanita berinisial YN dan seorang pria berinisial ADP. 

(BACA JUGA:Kabar Gembira Buat ASN, Menpan RB Cabut Larangan Bepergian ke Luar Negeri)

Keduanya merupakan para pendamping keluarga penerima manfaat (KPM) dana bantuan sosial PKH di wilayah Kecamatan Tigaraksa. 

"Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, Senin, 21 Maret 2022. 

Dikatakan Nova, tersangka YN merupakan pendamping yang bertugas melakukan pencairan dana PKH milik seluruh anggota KPM di desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa. 

(BACA JUGA:Balapan Formula E Ogah Pakai Pawang Hujan, Begini Alasan Pemprov DKI Jakarta)

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti kuat YN telah melakukan pemotongan dana bantuan PKH di tahun 2018-2019,  sehingga uang yang diterima para KPM tidak pernah utuh. 

Dari penghitungan pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang, Nova menyebut, YN telah merugikan negara sebesar Rp270.469.631. 

"Total pemotongan dana PKH di tahun 2018 itu Rp105.094.776 dan pemotongan di tahun 2019 itu lebih dari Rp165.374.000. Sehingga YN telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp270.469.631," terangnya 

Sementara untuk tersangka ADP, lanjut Nova, penyidik juga menemukan bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan penyimpangan dana bantuan PKH bagi warga tidak mampu dengan total kerugian negara sebesar Rp365.122.440. 

"Total pemotongan dana PKH oleh ADP di tahun 2018 Rp100.665.419 dan di tahun 2019 Rp264.457.021 dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp365.122.440," jelasnya 

"Dengan demikian unsur dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara telah terbukti dan terpenuhi," tambahnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: