Kabar Gembira Buat ASN, Menpan RB Cabut Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Kabar Gembira Buat ASN, Menpan RB Cabut Larangan Bepergian ke Luar Negeri

ASN atau PNS sedang menjalani tes PCR pemeriksaan COVID-19.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kabar baik buat ASN yang ingin bepergian ke luar negeri, pemerintah telah memperbarui aturannya. 

Menpan RB Tjahjo Kumolo telah mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Larangan ke luar negeri tersebut termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

(BACA JUGA:Balapan Formula E Ogah Pakai Pawang Hujan, Begini Alasan Pemprov DKI Jakarta)

Beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. 

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut.

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri. 

(BACA JUGA:Saifuddin Ibrahim Minta Hapus 300 Ayat AlQur'an, DPR: Apa Pun Agamanya, Kalau Dihina Tidak Akan Diam)

Dalam SE disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Ataupun, pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut adalah:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: