Kemenaker Percepat Penyelesaian Kerja Sama Bilateral Penempatan PMI di Sejumlah Negara

Kemenaker Percepat Penyelesaian Kerja Sama Bilateral Penempatan PMI di Sejumlah Negara

Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.-Istimewa-

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: