Kemenaker Percepat Penyelesaian Kerja Sama Bilateral Penempatan PMI di Sejumlah Negara

Kemenaker Percepat Penyelesaian Kerja Sama Bilateral Penempatan PMI di Sejumlah Negara

Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.-Istimewa-

BANDUNG, FIN.CO.ID - Sejalan dengan kucuran KUR untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga tengah mempercepat proses penyelesaian kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja di sejumlah negara mitra, seiring dengan situasi pandemi Covid-19 yang mulai terkendali. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, percepatan penyelesaian kerjasama penempatan tenaga kerja itu juga dilakukan di tengah relaksasi pemberian pinjaman modal kredit usaha rakyat atau KUR kepada pekerja migran Indonesia atau PMI pada tahun ini.

“Kemenaker sedang mempercepat proses penyelesaian kerjasama bilateral dengan Arab Saudi, Australia, Brunei Darussalam, Jepang, Malaysia hingga Taiwan,” kata Ida saat launching dan sosialisasi KUR Penempatan KUR di Hotel Pullman Bandung, Selasa, 15 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Keunggulan Sistem Baru KUR Bagi PMI, BP2MI: Menghilangkan Sistem Linkage, Bunga Rendah 6 persen)

Ida mengungkapkan, Kemnaker sudah membuka 59 negara penempatan PMI hingga awal tahun ini. Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 Desember 2021.

Belakangan, Kemnaker juga sudah selesai melakukan pembahasan kerjasama bilateral penempatan tenaga kerja dengan Malaysia pada 10 Maret 2022 lalu. Dia berharap kerjasama itu dapat membuka akses peluang kerja bagi PMI seiring dengan kelandaian kurva pandemi pada tahun ini.

“Kami meyakini KUR ini akan sangat membantu para pencari kerja luar negeri dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk menjadi PMI yang siap kerja,” tuturnya. 

(BACA JUGA:Alasan Kenaikan Plafon KUR PMI Jadi Rp100 Juta, Menko Airlangga: Untuk Memutus Mata Rantai Rentenir)

Sebelumnya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan skema baru penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR untuk pekerja migran Indonesia (PMI) bakal memangkas sindikat rentenir dan praktik ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan skema baru penyaluran KUR kali ini sudah menghapus sistem linkage atau pihak ketiga yang mewakili PMI dengan pemberi pinjaman modal yakni perbankan.

Artinya, pengajuan KUR untuk pembiayaan modal kerja yang diajukan PMI tidak lagi dijembatani oleh pihak perantara seperti koperasi atau rentenir yang selama ini mematok suku bunga pinjaman mencapai 28 hingga 35 persen.

(BACA JUGA:Launching Skema Baru KUR Bagi PMI, Menko Airlangga: Negara Hadir untuk Pahlawan Devisa)

“Adanya pihak ketiga selama ini PMI tidak berhubungan langsung dengan bank, pihak ketiga ini ada koperasi beneran ada jadi-jadian meminjam KUR 6 persen tetapi ketika dipinjamkan ke PMI bunganya bisa 28 hingga 35 persen, ini praktik rentenir yang harus kita perangi,” kata Benny dalam kesempatan yang sama. 

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Covid-19.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: