Lagu Ciptaan Istri Jadi Hymne KPK, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Lagu Ciptaan Istri Jadi Hymne KPK, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Ketua KPK Firli Bahuri-Dok FIN-

"Pemberian hibah dari istri dari Ketua KPK, seharusnya dapat dihindari karena adanya benturan kepentingan dengan pengambil kebijakan," ucap Korneles.

 (BACA JUGA:Periksa Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, KPK Gali Unsur TPPU dalam Jual Beli Mobil Mewah Suami Bupati Probolinggo)

Berdasarkan rangkaian kejanggalan tersebut, Firli diyakini melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020. 

Korneles pun mendesak agar Dewan Pengawas segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada Firli.

“Kami mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik. Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas,” ucap Korneles.

 (BACA JUGA:KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Penjara, Bakal Mendekam di Sel 3,5 Tahun)

Sebagai pengingat, AJLK merupakan program milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat mengikuti AJLK 2020, para peserta menerima 40 jam materi yang Lengkap tentang antikorupsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: