Bareskrim Kantongi Daftar Aset Indra Kenz, Mobil Ferrari dan Tesla Hingga Rumah Mewah Bakal Disita

Bareskrim Kantongi Daftar Aset Indra Kenz, Mobil Ferrari dan Tesla Hingga Rumah Mewah Bakal Disita

Bareskrim Polri memeriksa kedua orang tua Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong Binomo.-@indrakenz-Instagram

Lebih lanjut Wishnu mengatakan, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lainnya.

(BACA JUGA:Duh! Gegara Binomo, Keluarga Indra Kenz Juga Ikut Dibidik Polisi)

Penyidik menelusuri sebanyak-banyaknya aset pria pemilik nama asli Indra Kesuma itu, baik yang disamarkan kepada pihak lain, maupun kepada orang terdekatnya. Langkah ini guna memulihkan kerugian para korban.

Indra Kenz sendiri dalam hal ini disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: