Puspomad Hentikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Dudung

Puspomad Hentikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Dudung

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman--Instagram/@stephenwongso

JAKARTA,FIN.CO.ID- Kasus dugaan penghinaan agama oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dihentikan. 

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menggantikan kasus tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana. 

Keputusan dihentikan kasus itu, setelah adanya keterangan dari sejumlah saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli.

(BACA JUGA:Brigjen Junior Ditahan, KSAD Dudung: Tanpa Perintah, Bela Rakyat Atas Nama Stafsus KSAD, Bukan Kapasitasnya)

"Tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapen Puspomad, Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tertulisnya, dilansir Kamis 24 Februari 2022.

Di katakan bahwa tim penyidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli. 

Baik dari ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

(BACA JUGA:Pernyataan Jenderal Dudung Allah Bukan Orang Arab, Kiai NU: Dalam Ilmu Nahwu, Pernyataan Seperti Itu...)

Dari hasil keterangan ahli ITE,  Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang menjeratnya.

"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin," kata Mudjiono. 

Dudung dilaporkan ke Puspomad oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA)

Dudung dilaporkan  terkait pernyataan 'Tuhan kita bukan orang Arab'. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: