Brigjen Junior Ditahan, KSAD Dudung: Tanpa Perintah, Bela Rakyat Atas Nama Stafsus KSAD, Bukan Kapasitasnya

Brigjen Junior Ditahan, KSAD Dudung: Tanpa Perintah, Bela Rakyat Atas Nama Stafsus KSAD, Bukan Kapasitasnya

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman--Instagram/@addiems999

JAKARTA, FIN.CO.ID - Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman membeberkan alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Dikatakannya Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karen bertugas di luar kewenangannya. Setiap prajurit kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

(BACA JUGA:KSAD Dudung Beri Penjelasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Katanya...)

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," terang Jenderal Dudung, Selasa, 22 Februari 2022.

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim. Sebab dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.

(BACA JUGA:Pernyataan Jenderal Dudung Allah Bukan Orang Arab, Kiai NU: Dalam Ilmu Nahwu, Pernyataan Seperti Itu...)

Dikatakannya pula, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus KSAD seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

"Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.

Untuk diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: