BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko Bilang Sangat Logis
Mantan Panglima TNI Jenderal TNI Purn Moeldoko yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan.-Dok. FIN-
"Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual," kata Moeldoko.
Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan.
Dengan begitu, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada saat pengambilan dokumen.
Sumber: