BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko Bilang Sangat Logis

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko Bilang Sangat Logis

Mantan Panglima TNI Jenderal TNI Purn Moeldoko yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah sangat logis untuk diterapkan.

Menurut Moeldoko, persyaratan kepesertaan BPJS jadi syarat jual beli tanah tersebut, tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif dan tidak menimbulkan permasalahan apa pun.

"Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus," ujar Moeldoko, Rabu, 23 Februari 2022. 

(BACA JUGA:BPJS Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Jual Beli Tanah, Moeldoko: Mencegah Masyarakat Jatuh Miskin)

"Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS," sambungnya.

Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. 

(BACA JUGA: Menaker Janji Bakal Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 Soal Pencairan JHT)

Sementara itu, peserta nonaktif yang menunggak iuran terhitung ada sebanyak 32 juta orang.

Kondisi tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.

Pemerintah pun mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang di dalamnya menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini, telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

Namun, Moeldoko menegaskan bahwa ketentuan persyaratan BPJS Kesehatan itu hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN.

Yakni hanya jual beli tanah, tidak termasuk dalam hibah atau perjanjian tanah lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: