Sepanjang 2021, MA Setor Denda dan Uang Pengganti Rp21,99 Triliun ke Kas Negara

Sepanjang 2021, MA Setor Denda dan Uang Pengganti Rp21,99 Triliun ke Kas Negara

Ilustrasi MA.-Mahkamahagung.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengungkapkan pihaknya berhasil menyetor denda dan uang pengganti mencapai Rp21,99 triliun berdasarkan sejumlah putusan pidana MA yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp21.995.131.485.546,20," kata Syarifuddin dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa, 22 Februari 2022.

Jumlah pidana denda dan uang pengganti tersebut berdasarkan pada putusan-putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya.

(BACA JUGA:Riza Basalamah Sebut Parfum Perempuan jika Tercium Lelaki Lain jadi Zina? Warganet: Kalau Gitu Olesi Terasi)

Sementara, lanjut Syarifuddin, jumlah denda dan uang pengganti yang berhasil dikeruk dari terpidana di pengadilan tingkat pertama mencapai Rp51,90 triliun.

Selain itu, kontribusi dari penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar Rp76,25 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Syarifuddin juga mengatakan bahwa tingkat kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama mencapai 97,29 persen.

(BACA JUGA:Bukan Toa Masjid, Fadli Zon Minta Menag Yaqut Cholil Fokus Urus Masalah Haji dan Umrah)

Sementara itu, di tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi adalah sebanyak 13.678 perkara atau sebesar 49,15 persen dari keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepuasan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding adalah sebesar 50,85 persen," ucapnya.

Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali berjumlah 1.338 perkara atau sebesar 9,78 persen dari keseluruhan putusan kasasi. Dengan kata lain, tingkat kepuasan terhadap putusan kasasi adalah sebesar 90,22 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: