Soal Pencairan JHT Usia 56 Tahun, DPR: Pesangon dari Pengusaha Sangat Sulit dan Perlu Waktu Lama

Soal Pencairan JHT Usia 56 Tahun, DPR: Pesangon dari Pengusaha Sangat Sulit dan Perlu Waktu Lama

BPJS Ketenagakerjaan.-Dok. FIN-

Bagi Mufida, peraturan ini tidak sensitif atas kondisi masyarakat saat ini. 

Setelah pekerja tersebut mengalami PHK dengan kesempatan kerja yang semakin sulit, serta kebijakan pengusaha yang lebih memilih menjadikan pekerjanya sebagai pegawai kontrak (PKWTT).

Maka, dana JHT tersebut merupakan harapan tersebesar dari pekerja sebagai dana bahkan untuk menyambung hidup dan modal usaha.

“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana uang pesangon dari pengusaha sangat sulit dan perlu waktu yang lama bagi pekerja untuk mendapatkannya," katanya. 

"Oleh karena itu JHT menjadi harapan terbesar, karena langsung cair setelah 1 bulan masa tunggu,” sambung Mufida.

Lebih jauh, Mufida menyoroti peraturan ini masih merupakan lanjutan kebijakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja. 

JHT, dalam perspektif pemerintah adalah dana yang bisa diatur-atur oleh pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah untuk digunakan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Menurutnya, peraturan ini semakin menegaskan filosofi dan politik kebijakan ketenagakerjaan pemerintah saat ini yang mementingkan ekonomi (investasi). 

"Dimana dengan perlambatan pencairan JHT tersebut, maka akan menyebabkan semakin besarnya dana terparkir di BP Jamsostek, hal ini tentu saja menyebabkan kecurigaan yang semakin besar kepada pemerintah,” kata dia.

Ia mengungkapkan, dana peserta hakikatnya tetap milik pekerja. 

Sebab itu, kebijakan tentang proses penggunaan dana peserta BPJS Ketenagakerjaan harus berpihak kepada pekerja sebagai pemilik dana utama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: