Penanganan Koperasi Bermasalah, Beda Masalah Beda Solusi

fin.co.id - 08/02/2022, 10:28 WIB

Penanganan Koperasi Bermasalah, Beda Masalah Beda Solusi

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Persis 11 Januari 2022, pemerintah melalui Kemenkopukm membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

Tim ini bekerja dengan tugas utama memastikan proses pengawasan dan penelusuran kasus koperasi bermasalah untuk segera diselesaikan sesuai dengan putusan homologasi di pengadilan niaga.

Sebagai praktisi tentu kita menghargai proses yang dilakukan oleh Kemenkopukm.

Lalu Satgas yang diberikan tugas khusus untuk menyelesaikan 8 koperasi bermasalah, Rabu (2/2) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana.

Penulis sedikit berbeda pandangan tentang alur penyelesaian koperasi bermasalah ini namun sama dalam tujuan yakni memberikan solusi paripurna atas persoalan yang lama menjadi masalah pada KSP(PS) kita.

Artikel ini sekaligus menanggapi kolom di detik.com yang ditulis oleh Iwan Rudi Saktiawan, seorang pengamat koperasi dan keuangan mikro dengan judul Mengalihkan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Ke OJK yang terbit di detik.com Kamis, (3/2).

Penulis memulai dari pengertian koperasi dan pengertian bank yang terdapat pada undang-undang yang berlaku.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian bank menurut UU No 10 Tahun 1998, bank adalah lembaga usaha yang menghimpun uang dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat berbentuk kredit atau lainnya agar taraf hidup masyarakat meningkat.

Kemenkopukm pada tanggal 15 Oktober 2022 menerbitkan Permenkopukm No. 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi menggantikan Permenkopukm No. 17/Per/M.KUKM/2015.

Tugas pengawasan meliputi pengawasan terhadap seluruh fasilitas sarana, dan prasarana yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha koperasi; pemeriksaan, verifikasi dan klarifikasi dokumen yang berkaitan dengan koperasi, permintaan keterangan dari anggota, pengurus, pengawas, dewan pengawas syariah, pengelola/manajemen, karyawan, kreditor, investor, dan mitra kerja koperasi ; penyusunan BAPK dan LHPKK; pelaporan hasil pemeriksaan kepada pimpinan pemberi tugas; dan pemantauan penerapan sanksi administratif terhadap koperasi dengan tingkat kesehatan dalam pengawasan atau dalam pengawasan khusus.

Dari permenkop ini dapat disimpulkan pengawasan terhadap koperasi dilakukan oleh Kemenkopukm sendiri.

Kita tahu bersama bahwa pengawasan bank beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Desember 2013 yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia sejak dibentuknya OJK berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

Jika kita menilik ke belakang pemerintah rela merogoh kocek dalam-dalam lewat program Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), bank sentral sampai harus menggelontorkan dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank yang hampir kolaps akibat krisis ekonomi 1998.

Jika kita mau jujur pada sektor keuangan bank gagal juga masih ada sekalipun diawasi oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama periode 2005 hingga 2019 telah menangani sebanyak 98 bank gagal dengan total klaim nasabah mencapai Rp 1,4 triliun.

Admin
Penulis