Tanpa berusaha mencari tahu bagaimana uang yang ia simpan dikelola oleh pengurus dan disalurkan kemana saja.
Penyimpan seperti ini bisa saja penulis sebut pemburu rente (pemburu bunga tinggi) tanpa tahu bahwa ia adalah anggota koperasi yang sejatinya ia juga memiliki koperasi ini.
Koperasi yang berhasil, dibangun dari pengetahuan yang sempurna dari para anggota, ia adalah pemilik. Ia adalah pengguna dan ia adalah pengendali di koperasinya.
Sebagai pengurus koperasi, penulis berharap semua elemen koperasi untuk meningkatkan pendidikan pada anggota yang merupakan salah satu prinsip penting berkoperasi.
Penulis juga berharap pada Kemenkopukm menguatkan institusi pengawasan. Jika perlu Kemenkopukm melibatkan insan-insan koperasi yang sudah teruji untuk bergabung dalam Satgas khusus ini.
Dalam satu pidatonya Bung Hatta mengatakan koperasi tidak menghendaki orang-orang yang luar biasa untuk mengemudikannya.
Di mana-mana koperasi diusahakan oleh orang biasa saja yang mau kerjasama di atas dasar beberapa sifat tertentu, jujur dan setia kawan.
Berulang kali Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi merupakan lembaga independen yang diurus dan diawasi oleh dirinya sendiri.
Namun bukan berarti koperasi tidak mau dikendalikan oleh pemerintah.
Menurut penulis sudah sangat tepat koperasi diawasi oleh Kemenkopukm dan tinggal bagaimana Kemenkopukm betul-betul menjalankan Permenkopukm No. 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi.
Optimalisasi pengawasan koperasi memang sangat mutlak diperlukan.
Untuk itu harus segera dilakukan perbaikan, beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain mewajibkan KSP(PS) mengirimkan laporan bulanan ke website Kemenkopukm, melaporkan bukti bayar pajak, melaporkan laporan perubahan modal secara periodik dan melakukan pemeriksaan rutin baik itu mendadak maupun periodik.
Pengawasan koperasi yang indikatornya disetarakan dengan pengawasan perbankan lalu menyerahkan pengawasan kepada OJK berpotensi mematikan jatidiri koperasi.
Koperasi yang semula menjadi bagian dari usaha ultra mikro dan mikro tidak akan bisa lagi menjadi bagian dari mereka.
Koperasi akan lebih sulit untuk menyalurkan pinjaman atau pembiayaan tanpa jaminan, koperasi akan sangat ketat pada penagihan yang berpotensi menghilangkan eksistensi koperasi bahwa koperasi adalah miliknya sendiri.