Yang perlu ditingkatkan adalah kualitas dari pengawasannya.
Kemenkopukm dalam rangka mengantisipasi kembalinya koperasi bermasalah harus betul-betul serius melakukan perbaikan pengawasan koperasi.
Pengawasan koperasi harus dilakukan baik preventif dan juga penangangan serta penindakan pada koperasi bermasalah.
Secara preventif koperasi harus diawasi dalam hal penegakan prinsip, nilai dan jatidiri koperasinya.
Koperasi berangkat dari keinginan individual untuk sejahtera bersama, lalu memberikan tugas pada sekelompok orang terpercaya untuk mengurus dan mengawasi koperasinya.
Sehingga kepengawasan koperasi sebaiknya dilakukan oleh orang-orang koperasi dan oleh Kemenkopukm sendiri.
Menyerahkan pengawasan koperasi kepada OJK berpotensi untuk mengaburkan cita-cita berkoperasi yang sebenar-benarnya.
Koperasi yang maju adalah koperasi yang mampu memberikan kesejahteraan paripurna kepada anggotanya.
Pada koperasi penyaluran pembiayaan tidak harus mengedepankan bisnis yang sudah berjalan yang biasa di bank disebut bankable. Kalau ini terjadi maka koperasi akan berubah menjadi bank.
Orang yang serba kekurangan dari sudut pandang ekonomi, barangkali tidak layak untuk diberikan pembiayaan menurut ukuran bank.
Bisa saja punya potensi besar diberikan pembiayaan bahkan tanpa jaminan sekalipun oleh koperasi.
Tentu ini sangat berbeda dengan institusi perbankan.
Setelah diberikan pembiayaan sesuai kapasitasnya, koperasi melakukan pendampingan bisnis dan jika usaha anggota ini maju, ia akan menyimpan uangnya di koperasi ini.
Begitulah seorang anggota menyimpan di koperasi. menyimpan di koperasi berbasis pada kepercayaan atas kinerja koperasinya sendiri.
Penulis melihat koperasi bermasalah terjadi sebaliknya, koperasi dianggap bank, seorang yang punya uang besar atas tawaran menarik dari koperasi yang mampu memberikan bunga atau margin tinggi, lalu ia menyimpan uangnya di koperasi ini.